daftar slot online daftar slot online
situs penipuan
scams bokep smp terbaru bokep sma terbaru bokep panas terbaru bokep tante terbaru bokep keponakan terbaru bokep ariel terbaru bokep hot terbaru bokep smu terbaru bokep sd terbaru bokep asia terbaru bokep jepang terbaru bokep cina terbaru bokep jav terbaru bokep miyabi terbaru bokep solai terbaru bokep hewan terbaru bokep anal terbaru

Mobilitas Warga Banten Diperketat, Mulai Dari Perkantoran hingga Jam Operasional Mal

Mobilitas warga di wilayah Banten akan diperketat, termasuk peraturan terkini tentang kebijakan pembelajaran tatap muka atau PTM, perkantoran hingga jam operasional mal.

Seiring dengan pengetatan mobilitas warga Banten, peraturan juga menyesuaikan dengan level PPKM wilayah, antara lain mengenai pembelajaran tatap muka (PTM), perkantoran, hingga jam operasional mal.

Khususnya Kota Serang yang berada di PPKM level 3, peraturan akan lebih ketat, salah satunya terkait PTM, menyusul diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.

“Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3,” individualized organization Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa 1 Februari 2022.

Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing daerah.

“Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Coronavirus,” ujarnya.

“Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2,” ujar Shinto Silitonga, menambahkan.

Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2.

Kemudian kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pada sektor ritel, store dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2.

Untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen,

“Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Siswa Positif Coronavirus, SMP Negeri 1 Kota Serang Diliburkan

Khusus Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, individualized organization Shinto, peraturan lebih ketat.

Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 3 untuk Perkantoran memberlakukan Work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen.

Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan general store, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.